KTR di SDN Pamulang Indah



Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah ditetapkan pemerintah Kota Tangerang Selatan. Pelanggar Perda KTR terancam tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat Bulanan

Laskar Adiwiyata