Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah ditetapkan pemerintah Kota Tangerang Selatan. Pelanggar Perda KTR terancam tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta.
Para siswa/i di berikan pengetahuan tentang Adiwiyata, supaya mereka mengetahui apa itu adiwiyata, serta untuk mengembangkan minat laskar muda dan dapat menularkan hal-hal positif kepada seluh siswa/i di lingkungan SDN Pamulang Indah
SDN Pamulang Indah Merupakan SD Negeri yang sedang berbenah kembali untuk menghijaukan sekolah, setelah rehab bangunan yang di dapatkan. Dan program yang di lakukan sekolah sangatlah di dukung oleh wali murid, sehingga mereka ikut serta dalam program menghijaukan kembali sekolah baik berupa sumbang saran, moril bahkan materi.